“Ketika istri pelaku lewat di depan kamar korban, istri pelaku melihat ada bayangan di kamar korban, karena pada saat itu kamar korban mati lampu, istri pelaku menghidupkan lampu dan melihat langsung pelaku sedang meraba payudara korban, dan istri pelaku pun langsung berteriak,” ungkap Kasatreskrim.
Saat ini pelaku BE (50) sudah diamankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas, dan kepada penyidik pelaku mengakui perbuatannya.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menambahkan untuk pelaku BE (50) akan disangkakan pasal Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang perlindungan anak.
“Untuk pelaku BE (50) terancam hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” tuturnya.













