AnambasKriminalZona Headline

Polisi Ringkus Ayah Tiri Cabul di Anambas, Sang Istri Teriak Histeris saat Modusnya Terbongkar

2586
×

Polisi Ringkus Ayah Tiri Cabul di Anambas, Sang Istri Teriak Histeris saat Modusnya Terbongkar

Share this article
Penyidik Reskrim Polres Anambas memeriksa BE (50) tersangka pencabulan terhadap anak tirinya sendiri. (Foto: Dok. Polres Anambas)
banner 468x60

“Ketika istri pelaku lewat di depan kamar korban, istri pelaku melihat ada bayangan di kamar korban, karena pada saat itu kamar korban mati lampu, istri pelaku menghidupkan lampu dan melihat langsung pelaku sedang meraba payudara korban, dan istri pelaku pun langsung berteriak,” ungkap Kasatreskrim.

Saat ini pelaku BE (50) sudah diamankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas, dan kepada penyidik pelaku mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:  Banyak PR, Amsakar Achmad Sebut Persoalan Batam Tak Bisa Selesai Instan

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menambahkan untuk pelaku BE (50) akan disangkakan pasal Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang perlindungan anak.

“Untuk pelaku BE (50) terancam hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” tuturnya.