BatamKriminal

Gara-gara Rp 1,3 Juta, Pelajar Batam Ini Terlibat Jual Beli Motor Curian

736
×

Gara-gara Rp 1,3 Juta, Pelajar Batam Ini Terlibat Jual Beli Motor Curian

Share this article

Polisi Ungkap Dua Kasus Curanmor di Batam, Lima Tersangka Diamankan

Polsek Batu Aji mengamankan lima tersangka terkait kasus curanmor. (Foto: dok. Polsek Batu Aji)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Tim Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Batam dalam waktu yang berdekatan. Sebanyak lima tersangka, termasuk satu anak di bawah umur, telah diamankan dalam dua kasus tersebut. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya.

Baca Juga:  5 Fakta Video Gustian Riau: Dinonaktifkan, Klaim Editan AI, hingga Disorot Netizen

Kasus Pertama: Pencurian di Parkiran PT. LOI

Pada 2 September 2024, polisi menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam pencurian sepeda motor di parkiran PT. LOI, Tanjung Uncang. Para pelaku adalah Taufik alias Davik (22), Dedi Susanto (36), dan Bambang Irawan Rudiansyah (49). Taufik berperan sebagai pelaku utama yang mencuri motor milik Ilham Sobirin (24) dan menjualnya kepada Bambang seharga Rp 1.700.000. Selanjutnya, Bambang menjual motor tersebut ke Dedi Susanto seharga Rp 3.000.000.

Baca Juga:  PLN Batam Sabet Dua Penghargaan ASRRAT 2025, Diakui Unggul dalam Pengelolaan Human Capital dan Laporan Keberlanjutan

Polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam sebagai barang bukti. Keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi terkait keberadaan motor curian yang sedang digunakan oleh seorang warga. Ketiga tersangka kini telah diamankan di Polsek Batu Aji untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus Kedua: Curanmor di Bengkong Permai