Gudangberita.co.id, Batam – Tim Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Batam dalam waktu yang berdekatan. Sebanyak lima tersangka, termasuk satu anak di bawah umur, telah diamankan dalam dua kasus tersebut. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya.
Kasus Pertama: Pencurian di Parkiran PT. LOI
Pada 2 September 2024, polisi menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam pencurian sepeda motor di parkiran PT. LOI, Tanjung Uncang. Para pelaku adalah Taufik alias Davik (22), Dedi Susanto (36), dan Bambang Irawan Rudiansyah (49). Taufik berperan sebagai pelaku utama yang mencuri motor milik Ilham Sobirin (24) dan menjualnya kepada Bambang seharga Rp 1.700.000. Selanjutnya, Bambang menjual motor tersebut ke Dedi Susanto seharga Rp 3.000.000.
Polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam sebagai barang bukti. Keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi terkait keberadaan motor curian yang sedang digunakan oleh seorang warga. Ketiga tersangka kini telah diamankan di Polsek Batu Aji untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus Kedua: Curanmor di Bengkong Permai