BatamKriminalZona Headline

Polisi Panen Tangkapan Narkoba di Batam, Budidaya Ganja Hidroponik sampai Pengedar di Alun-alun Engku Putri

560
×

Polisi Panen Tangkapan Narkoba di Batam, Budidaya Ganja Hidroponik sampai Pengedar di Alun-alun Engku Putri

Share this article
Sebanyak 14 tersangka dalam sembilan kasus berbeda diamankan Polresta Barelang dalam interval 31 Mei-26 Juni 2023. (Foto: ist)
banner 468x60

“Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar,” ujar Kapolres.

BACA JUGA:  Polsek Sekupang Seret Penipu Uang THR Rp108 Juta ke Penjara

Ia mengimbau masyarakat untuk terus bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. “Peran aktif masyarakat dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan yang berpotensi terkait dengan narkotika sangat penting,” ucapnya.