BatamZona Headline

Polisi Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Nongsa Batam

54
×

Polisi Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Nongsa Batam

Share this article
Penggerebekan. (Foto: ilustrasi)
banner 468x60

Batam – Polisi menggerebek sebuah kos-kosan yang berisi calon pekerja migran ilegal (PMI) di Perumahan Bida Asri III, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Sabtu (17/6/2023) dini hari lalu sekitar pukul 01.00 WIB.

Seorang pria berinisial A (47) ditahan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain A, polisi juga mengamankan 4 calon PMI Ilegal yang ditampung sementara di kos-kosan itu.

Baca Juga:  Skandal Korupsi Besar di Tanjungpinang, Mantan Direktur BPR Bestari Ditahan Rugikan Negara Rp5,9 Miliar

Polsek Nongsa yang melakukan interogasi kepada A menungkap masih ada dua calon PMI ilegal lainnya yang ditampung di Kamar 103 Hotel Pelita, Kecamatan Lubuk Baja.

Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo menjelaskan bahwa keenam calon PMI nonprosedural ini berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Bali.

“Mereka direncanakan akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Batam. Saat ini, tersangka beserta keenam calon PMI non prosedural telah diamankan oleh Polsek Nongsa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Fian.

Baca Juga:  Wali Kota Batam Rudi dan Keluarga Kompak Nyoblos di TPS 017 Rosedale, Dekat Kediamannya

Fian menambahkan jika pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam penampungan calon PMI non prosedural ini.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia guna menjaga keamanan dan keselamatan mereka,” ucapnya.