“Jika dilihat dari konstruksi hukumnya, perubahan atau pencabutan UWT harus dikaji dari sisi urgensi dan tujuan awal kebijakan tersebut. Yang paling mendesak saat ini adalah sosialisasi ulang secara menyeluruh agar masyarakat memahami arah kebijakan UWT,” jelasnya.
Sementara itu, Prof. Dr. Elza Syarief menekankan pentingnya pemahaman perbedaan antara PBB dan UWT. Menurutnya, PBB merupakan pajak negara yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, sedangkan UWT berkaitan dengan pengelolaan lahan oleh BP Batam dalam kerangka kawasan strategis dan ekonomi khusus.
Ia menilai tantangan utama implementasi UWT saat ini terletak pada aspek transparansi, nilai manfaat yang dirasakan masyarakat, serta kemampuan bayar warga.
“Untuk tanah rumah di bawah 100 meter persegi, saya berpendapat bisa dipertimbangkan untuk dibebaskan UWT, dengan melihat kondisi pendapatan masyarakat. Kebijakan harus sensitif terhadap kemampuan ekonomi warga,” tegasnya.
Dalam sesi dialog, berbagai masukan disampaikan peserta. Beberapa perwakilan masyarakat meminta keringanan tarif, skema cicilan yang lebih ringan, hingga penghapusan UWT untuk rumah tinggal dengan luas di bawah 200 meter persegi. Diferensiasi kebijakan berdasarkan luas lahan dan kemampuan ekonomi dinilai lebih adil dan tepat sasaran.













