BatamEkonomiZona Headline

Polemik UWT Batam Kian Memanas, Warga Keluhkan Beban Ganda PBB dan Uang Wajib Tahunan

132
×

Polemik UWT Batam Kian Memanas, Warga Keluhkan Beban Ganda PBB dan Uang Wajib Tahunan

Share this article
banner 468x60

Namun, forum ini disayangkan tidak dihadiri oleh pihak BP Batam, yang sejatinya diharapkan dapat memberikan penjelasan langsung terkait dasar regulasi UWT, mekanisme pembayaran, hingga alternatif solusi atas keluhan masyarakat. Ketidakhadiran BP Batam dinilai berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah publik.

Peserta FGD datang dari berbagai elemen, mulai dari organisasi kemasyarakatan, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Batam, kalangan advokat, perwakilan buruh, LSM, hingga undangan lainnya. 

BACA JUGA:  Niat Hati Menuju Batam, Jeffry Setiawan Mengembuskan Napas Terakhir di Atas KMP Sembilang

Kehadiran lintas sektor ini menegaskan bahwa isu UWT bukan lagi persoalan individual, melainkan isu publik yang berdampak luas.

Tokoh masyarakat Batam, Maja Saor Manalu, menjelaskan bahwa terdapat dua pokok persoalan utama yang menjadi sorotan, yakni kewajiban pembayaran PBB kepada Pemerintah Kota Batam dan UWT kepada BP Batam.

“BP Batam seharusnya hadir untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi salah persepsi. Sekaligus memberikan solusi bagi warga yang memiliki tunggakan UWT. Harapan kami, seluruh usulan ini dirangkum dan disampaikan secara resmi agar ada langkah konkret dari pemerintah,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pasar Swasta di Batam Jadi Prioritas: Li Claudia Chandra Kerahkan Drone untuk Tata Sampah

Dari perspektif kebijakan publik, Assoc. Prof. Dr. Suyono Saputro menegaskan bahwa pengaturan UWT memang memiliki dasar regulasi dalam peraturan BP Batam. Namun, menurutnya, pembahasan tidak bisa berhenti di level daerah semata.