Namun, forum ini disayangkan tidak dihadiri oleh pihak BP Batam, yang sejatinya diharapkan dapat memberikan penjelasan langsung terkait dasar regulasi UWT, mekanisme pembayaran, hingga alternatif solusi atas keluhan masyarakat. Ketidakhadiran BP Batam dinilai berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah publik.
Peserta FGD datang dari berbagai elemen, mulai dari organisasi kemasyarakatan, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Batam, kalangan advokat, perwakilan buruh, LSM, hingga undangan lainnya.
Kehadiran lintas sektor ini menegaskan bahwa isu UWT bukan lagi persoalan individual, melainkan isu publik yang berdampak luas.
Tokoh masyarakat Batam, Maja Saor Manalu, menjelaskan bahwa terdapat dua pokok persoalan utama yang menjadi sorotan, yakni kewajiban pembayaran PBB kepada Pemerintah Kota Batam dan UWT kepada BP Batam.
“BP Batam seharusnya hadir untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi salah persepsi. Sekaligus memberikan solusi bagi warga yang memiliki tunggakan UWT. Harapan kami, seluruh usulan ini dirangkum dan disampaikan secara resmi agar ada langkah konkret dari pemerintah,” ujarnya.
Dari perspektif kebijakan publik, Assoc. Prof. Dr. Suyono Saputro menegaskan bahwa pengaturan UWT memang memiliki dasar regulasi dalam peraturan BP Batam. Namun, menurutnya, pembahasan tidak bisa berhenti di level daerah semata.













