Gudangberita.co.id, Batam – Polemik kewajiban pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk rumah tinggal di Kota Batam kembali memicu keresahan masyarakat.
Warga menilai kebijakan tersebut semakin memberatkan, terutama karena di saat yang sama mereka juga diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemerintah Kota Batam.
Kondisi ini memunculkan persepsi adanya beban ganda yang dirasakan masyarakat pemilik rumah tinggal, sehingga mendesak perlunya solusi yang adil, transparan, dan berpihak pada kemampuan ekonomi warga.
Sebagai respons atas keluhan tersebut, Andry Yansen Presley Manalu bersama sejumlah asosiasi menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pendekatan Edukatif dan Dialogis terkait Isu Permasalahan UWT Batam pada Rumah Tinggal”.
Forum ini menjadi ruang dialog terbuka yang mempertemukan masyarakat, akademisi, dan praktisi kebijakan publik untuk membedah persoalan UWT secara objektif dan solutif.
FGD menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Prof. Dr. Elza Syarief, S.H., M.H. (Guru Besar Universitas Internasional Batam sekaligus Pakar Pertanahan), Assoc. Prof. Dr. Suyono Saputro, S.E., M.M. (Pakar Ekonomi dan Praktisi Kebijakan Publik), serta tokoh masyarakat Batam Maja Saor Manalu, S.T., S.H., M.H.. Diskusi dipandu langsung oleh Andry Yansen Presley Manalu, S.H. sebagai moderator.













