- Modus ‘Kamus Palsu’ di Perumahan Gladiola
Hasil interogasi FM membawa polisi melakukan hot pursuit (pengejaran cepat) terhadap sang pemasok, PPA alias P (30), di Perumahan Gladiola 3, Tebing, pada pukul 23.00 WIB.
“Meskipun tidak ditemukan narkotika siap edar saat penangkapan PPA, petugas menemukan sebuah kotak bertuliskan The New English Dictionary. Kotak tersebut ternyata digunakan untuk menyembunyikan dua unit timbangan digital dan plastik bening kosong,” ungkap Kombes Pol. Nona Pricillia.
Kabidhumas menegaskan bahwa Polda Kepri tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan narkotika. Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (1) dan (2) Sub Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penuntutan juga akan disinkronisasikan dengan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) untuk memastikan efek jera yang maksimal.
“Ini adalah komitmen kami dalam mewujudkan kepastian hukum dan membersihkan wilayah Kepulauan Riau dari kejahatan luar biasa (extraordinary crime),” tegas Kombes Pol. Nona.













