Gudangberita.co.id, Batam – Polda Kepri berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kurun waktu 5 Juni-22 Juli 2023. Sebanyak 130 korban dan 52 orang tersangka diamankan.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun, menegaskan jika pengungkapan kasus TPPO ini menjadi bukti akan keseriusan Polda Kepri dalam hal memberantas dan mencegah kasus tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di wilayah hukum Polda Kepri.
“Keberhasilan ini juga tidak lepas dari adanya kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait dalam melakukan pencegahan, penanganan maupun tindakan hukum. Dalam periode tersebut, Polda Kepri berhasil mengungkap sebanyak 31 Kasus tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kepri dengan rincian, Polresta Barelang 19 Kasus, Polda Kepri 9 Kasus, Polresta Tanjung Pinang 1 Kasus, Polres Bintan 1 Kasus, dan Polres Karimun 1 Kasus,” paparnya dalam Konfrensi Pers di Lobby Utama Polda Kepri, Senin (24/7/23).
Kapolda menegaskan dalam pengungkapan kasus ini tidak ada ditemukan oknum yang terlibat bekerjasama dalam melancarkan dan memuluskan kegiatan Tindak Pidana Perdaganganan orang.
“Kegiatan ini didapati dilakukan secara individual maupun terorganisir oleh sejumlah orang, dalam hal ini modus dari para tersangka mengincar masyarakat dari ekonomi kelas menengah ke bawah dengan cara mengiming-imingi gaji dan kehidupan yang layak di luar sana,” ujarnya.