HukumNatunaZona Headline

Dua Bersaudara Asal Natuna Diduga Disekap Jaringan Judi Online di Kamboja

1240
×

Dua Bersaudara Asal Natuna Diduga Disekap Jaringan Judi Online di Kamboja

Share this article
Ilustrasi TPPO
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Natuna – Dua bersaudara asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kamboja. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Natuna untuk meminta pendampingan hukum, Rabu (24/12/2025).

Kedua korban masing-masing berinisial DS (33), seorang ibu dengan dua anak, dan adiknya DA (26). Keluarga korban kini berharap adanya intervensi pemerintah agar kedua warga Natuna tersebut dapat dipulangkan ke tanah air dengan selamat.

BACA JUGA:  Dari "Pantai Stres" Menuju Pantai Rindu: Metamorfosis dan Sisi Kelam Pantai Piwang Natuna

Direktur LBH Natuna, Muhajirin, membenarkan pihaknya telah menerima permohonan konsultasi dan pendampingan hukum dari keluarga korban. Ia menegaskan bahwa kasus ini memerlukan penanganan serius karena melibatkan lintas negara.

“Korban merupakan masyarakat Natuna, sehingga LBH wajib memberikan bantuan hukum. Karena kasus ini lintas negara, penanganannya harus dikoordinasikan dengan pihak terkait, terutama pemerintah daerah, agar bersama-sama bersinergi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI,” ujar Muhajirin.

BACA JUGA:  WNA Malaysia Ditangkap di Batam, Terlibat Eksploitasi Seksual Remaja 16 Tahun di Hotel Penuin

Menurutnya, koordinasi lintas instansi menjadi kunci untuk menemukan solusi penyelesaian permasalahan sekaligus memastikan keselamatan kedua korban.