Gudangberita.co.id, Natuna – Dua bersaudara asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kamboja. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Natuna untuk meminta pendampingan hukum, Rabu (24/12/2025).
Kedua korban masing-masing berinisial DS (33), seorang ibu dengan dua anak, dan adiknya DA (26). Keluarga korban kini berharap adanya intervensi pemerintah agar kedua warga Natuna tersebut dapat dipulangkan ke tanah air dengan selamat.
Direktur LBH Natuna, Muhajirin, membenarkan pihaknya telah menerima permohonan konsultasi dan pendampingan hukum dari keluarga korban. Ia menegaskan bahwa kasus ini memerlukan penanganan serius karena melibatkan lintas negara.
“Korban merupakan masyarakat Natuna, sehingga LBH wajib memberikan bantuan hukum. Karena kasus ini lintas negara, penanganannya harus dikoordinasikan dengan pihak terkait, terutama pemerintah daerah, agar bersama-sama bersinergi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI,” ujar Muhajirin.
Menurutnya, koordinasi lintas instansi menjadi kunci untuk menemukan solusi penyelesaian permasalahan sekaligus memastikan keselamatan kedua korban.













