BatamBreaking NewsZona Headline

Polda Kepri Ringkus 52 Tersangka Perdagangan Orang (TPPO) Selama 5 Juni-23 Juli 2023

157
×

Polda Kepri Ringkus 52 Tersangka Perdagangan Orang (TPPO) Selama 5 Juni-23 Juli 2023

Share this article
Kapolda Kepri pimpin Konfrensi Pers kasus TPPO. (ist)
banner 468x60

Kemudian oleh para tersangka, korban diberikan pekerjaan yang tidak layak dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan sebelumnya. Tersangka dapat dikenakan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Masyarakat agar selalu waspada dan jangan mudah percaya serta memastikan penyedia jasa tenaga kerja apakah terdaftar dan memiliki izin resmi, jangan mudah diiming-imingi dengan jumlah gaji yang besar serta jika ingin bekerja di luar negeri agar melalui proses dan prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh. Sehingga diharapkan dengan dilakukannya hal tersebut menjadi langkah ke depannya agar masyarakat di wilayah Kepri tidak menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang,” tukasnya.

BACA JUGA:  Dugaan Pemerasan Turis Singapura di Pelabuhan Batam, Oknum Imigrasi Diperiksa Intensif dan Terancam Sanksi Disiplin

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi memaparkan dari bulan Januari hingga Juli tahun 2023 sudah melakukan penundaan sebanyak 6.211 izin untuk melintas keluar negeri dan juga melakukan penolakan terhadap 150 permohonan paspor.

“Kami bekerjasama dengan Polda Kepri dan Instansi terkait selalu melakukan profiling kepada orang-orang yang direkomendasikan atau dapat meyakinkan untuk dapat melintasi pemeriksaan imigrasi sehingga perkembangan kasus Tindak Pidana Perdaganan Orang dapat menurun secara signifikan,” ungkapnya.