CS mengaku diperintah oleh seseorang berstatus DPO dengan imbalan Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per pengiriman.
- Bisnis Ganja Medsos di Batam (7 Agustus 2026)
Subdit 1 menangkap tersangka SA beserta barang bukti 1.071,92 gram ganja kering. SA membeli ganja seberat 1,5 kg seharga Rp7,5 juta melalui media sosial Instagram dari DPO berinisial V.I., lalu mengecer kembali barang haram tersebut.
Polda Kepri mencatat bahwa transaksi paling sering terjadi di area permukiman/rumah tinggal, jalan umum, serta hotel dan kos-kosan.
Beberapa titik rawan (black spot) yang masuk dalam pengawasan ketat kepolisian meliputi wilayah Kota Batam: Kecamatan Lubuk Baja, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Batam Kota, Kecamatan Sekupang, Kecamatan Sagulung
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 119 ayat (1) & (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 & Pasal 610 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru). Polda Kepri menegaskan akan terus memburu jaringan di atasnya, termasuk para DPO yang terlibat.













