BatamZona Headline

Polda Kepri Bongkar Jaringan Mafia Tanah, 247 Korban Tertipu Sertifikat Palsu di Batam, Bintan, dan Tanjungpinang

212
×

Polda Kepri Bongkar Jaringan Mafia Tanah, 247 Korban Tertipu Sertifikat Palsu di Batam, Bintan, dan Tanjungpinang

Share this article
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin bersama jajaran dan unsur forkopimda saat konferensi pers pengungkapan kasus mafia tanah yang menipu 247 warga di Batam, Bintan, dan Tanjungpinang. (Foto: Dok. Polda Kepri)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Polresta Tanjungpinang berhasil membongkar jaringan mafia tanah yang telah beroperasi sejak 2023 hingga 2025. Keberhasilan ini diumumkan dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Mafia Tanah yang digelar di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri pada Kamis (3/7/2025) pukul 10.00 WIB.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., didampingi jajaran pejabat tinggi dari Polda Kepri, Komisi III DPR RI, Kejati Kepri, ATR/BPN, hingga unsur Pemerintah Daerah dan BP Batam.

BACA JUGA:  Bakal Lebih Estetik dan Aman, Intip Progres Terbaru Underpass Pelita Batam

“Ini bukti bahwa kami tidak tinggal diam terhadap praktik mafia tanah. Kami akan menindak tegas siapa pun pelakunya,” tegas Irjen Asep.

Kasus mafia tanah ini terungkap setelah aparat menemukan modus kejahatan yang sangat terorganisir, mulai dari:

  • Mengaku sebagai pejabat Kementerian ATR/BPN
  • Menggunakan atribut palsu
  • Mencetak sertifikat tanah tidak sah (analog & elektronik)
  • Membuat situs palsu menyerupai domain resmi pemerintah
BACA JUGA:  Jejak Kerajaan Melayu dan Surga Wisata Lengkap Jadi Magnet Bagi Wisatawan ke Lingga, 30 Ribu Wisatawan Berkunjung Sepanjang 2025

“Ini bukan sekadar pemalsuan, tetapi manipulasi kepercayaan publik terhadap negara dan hukum,” ujar Kapolda Kepri.

Penyidik mencatat sebanyak 247 orang menjadi korban penipuan, berasal dari Tanjungpinang, Batam, dan Bintan. Korban tergiur harga murah atas tanah bersertifikat palsu yang ternyata tidak memiliki legalitas sah.

Barang bukti yang berhasil diamankan:

  • 44 sertifikat tanah palsu (10 elektronik, 34 analog)
  • 2 peta lokasi atas nama BP Batam
  • 12 faktur UWT
  • 2 dokumen berkop BP Batam palsu
BACA JUGA:  PLN Batam Raih Penghargaan TOP CSR Awards 2026 dan TOP Leader on CSR Commitment 2026

Menurut data sementara Satgas Anti Mafia Tanah, berikut sebaran temuan dokumen palsu: