Gudangberita.co.id, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Polresta Tanjungpinang berhasil membongkar jaringan mafia tanah yang telah beroperasi sejak 2023 hingga 2025. Keberhasilan ini diumumkan dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Mafia Tanah yang digelar di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri pada Kamis (3/7/2025) pukul 10.00 WIB.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., didampingi jajaran pejabat tinggi dari Polda Kepri, Komisi III DPR RI, Kejati Kepri, ATR/BPN, hingga unsur Pemerintah Daerah dan BP Batam.
“Ini bukti bahwa kami tidak tinggal diam terhadap praktik mafia tanah. Kami akan menindak tegas siapa pun pelakunya,” tegas Irjen Asep.
Kasus mafia tanah ini terungkap setelah aparat menemukan modus kejahatan yang sangat terorganisir, mulai dari:
- Mengaku sebagai pejabat Kementerian ATR/BPN
- Menggunakan atribut palsu
- Mencetak sertifikat tanah tidak sah (analog & elektronik)
- Membuat situs palsu menyerupai domain resmi pemerintah
“Ini bukan sekadar pemalsuan, tetapi manipulasi kepercayaan publik terhadap negara dan hukum,” ujar Kapolda Kepri.
Penyidik mencatat sebanyak 247 orang menjadi korban penipuan, berasal dari Tanjungpinang, Batam, dan Bintan. Korban tergiur harga murah atas tanah bersertifikat palsu yang ternyata tidak memiliki legalitas sah.
Barang bukti yang berhasil diamankan:
- 44 sertifikat tanah palsu (10 elektronik, 34 analog)
- 2 peta lokasi atas nama BP Batam
- 12 faktur UWT
- 2 dokumen berkop BP Batam palsu
Menurut data sementara Satgas Anti Mafia Tanah, berikut sebaran temuan dokumen palsu:













