- Tanjungpinang: 17 sertifikat analog
- Bintan: 14 sertifikat analog, 3 elektronik
- Batam: 3 sertifikat analog, 8 elektronik
Jumlah ini diperkirakan masih akan bertambah, seiring proses penyidikan yang masih berlangsung.
Kakanwil ATR/BPN Kepri, Nurus Sholichin, menegaskan pentingnya kolaborasi antar instansi dalam pemberantasan mafia tanah dan mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek keaslian sertifikat ke kantor pertanahan resmi.
“Sertifikat sah hanya diterbitkan dan ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat)
- Pasal 378 KUHP (Penipuan)
- Pasal 55, 56, dan 64 KUHP (Turut serta, membantu, dan perbuatan berlanjut)
- Ancaman hukuman maksimal: 6 tahun penjara.













