BatamZona Headline

Polda Kepri Bongkar Jaringan Mafia Tanah, 247 Korban Tertipu Sertifikat Palsu di Batam, Bintan, dan Tanjungpinang

212
×

Polda Kepri Bongkar Jaringan Mafia Tanah, 247 Korban Tertipu Sertifikat Palsu di Batam, Bintan, dan Tanjungpinang

Share this article
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin bersama jajaran dan unsur forkopimda saat konferensi pers pengungkapan kasus mafia tanah yang menipu 247 warga di Batam, Bintan, dan Tanjungpinang. (Foto: Dok. Polda Kepri)
banner 468x60
  • Tanjungpinang: 17 sertifikat analog
  • Bintan: 14 sertifikat analog, 3 elektronik
  • Batam: 3 sertifikat analog, 8 elektronik

Jumlah ini diperkirakan masih akan bertambah, seiring proses penyidikan yang masih berlangsung.

Kakanwil ATR/BPN Kepri, Nurus Sholichin, menegaskan pentingnya kolaborasi antar instansi dalam pemberantasan mafia tanah dan mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek keaslian sertifikat ke kantor pertanahan resmi.

BACA JUGA:  Polisi Buru Motif Ibu di Batam yang Tega Buang Bayi, Kekasih Pelaku Diperiksa Sebagai Saksi

“Sertifikat sah hanya diterbitkan dan ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat)
  • Pasal 378 KUHP (Penipuan)
  • Pasal 55, 56, dan 64 KUHP (Turut serta, membantu, dan perbuatan berlanjut)
  • Ancaman hukuman maksimal: 6 tahun penjara.