Gudangberita.co.id, Batam – Proyek cut and fill milik PT Citylink Central Properti di kawasan Botania I, Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan tajam. Meski sebelumnya telah secara resmi dihentikan oleh Pemerintah Kota Batam karena diduga tidak mengantongi izin lengkap, aktivitas proyek justru terpantau berjalan diam-diam pada malam hari, Minggu, 29 Juni 2025.
Pantauan lapangan menunjukkan sejumlah alat berat aktif memotong bukit, sementara truk-truk pengangkut tanah terus melintas di lokasi yang kini berubah drastis. Area yang dulunya dipenuhi pepohonan dan vegetasi mangrove tampak gundul dan rusak akibat aktivitas pembukaan lahan.
Proyek skala besar ini rencananya akan mengubah lahan seluas 25 hektare menjadi kawasan perumahan. Namun, hingga kini, status perizinan proyek masih menjadi tanda tanya besar.
Wali Kota Pernah Perintahkan Stop, Tapi Proyek Jalan Terus
Sebelumnya, pada 9 April 2025, Wali Kota Batam Amsakar Ahmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Candra sempat menghentikan proyek secara langsung di lokasi setelah menerima laporan dari warga mengenai aktivitas ilegal tanpa izin.
“Kita menindaklanjuti laporan masyarakat. Seluruh aktivitas pembangunan dihentikan karena perizinan belum lengkap,” tegas Amsakar kala itu.













