Ia juga memperingatkan soal risiko kerusakan lingkungan dan banjir yang dapat timbul akibat praktik cut and fill yang tidak sesuai aturan, terutama di musim hujan.
Namun perintah tersebut tampaknya hanya berlangsung di atas kertas. Dua bulan berselang, aktivitas kembali berjalan, seolah tanpa pengawasan dan tanpa peduli pada arahan kepala daerah.
Saat dimintai keterangan usai Rapat Paripurna di DPRD Batam, Senin 30 Juni 2025, Wali Kota Amsakar Ahmad tidak menjawab secara tegas. Ia hanya berkata, “Nanti saya cek lah pada pengawas BP Batam.”
Belum ada pernyataan resmi dari BP Batam maupun pihak PT Citylink Central Properti.
Dengan hancurnya kawasan hijau yang sebelumnya ditumbuhi mangrove, sejumlah warga mengaku khawatir. Selain rusaknya lingkungan, kekhawatiran soal banjir bandang dan tanah longsor kini menghantui, terlebih saat intensitas hujan meningkat.
“Kalau pemerintah sendiri sudah stop tapi tetap jalan, lalu siapa yang bisa hentikan? Mau tunggu banjir dulu baru sadar?” ujar seorang warga di sekitar Botania I.













