Kasus ini telah terdaftar di PTUN Tanjungpinang dengan Perkara Nomor 11/PDT.G/2026/PTUN.TPI. Setelah melalui tiga kali sidang persiapan yang alot, berkas perkara dinyatakan lengkap pada Rabu (15/4/2026).
Ketua tim kuasa hukum, Linda Theresia, S.H., M.H., menyatakan bahwa kliennya memiliki dasar hukum yang sangat kuat sebagai pemenang sah seleksi.
“Sidang persiapan ketiga hari ini menyatakan berkas para pihak sudah lengkap. Kami sekarang fokus menatap jadwal sidang pokok perkara,” jelas Linda.
Dr. Parningotan Malau, S.T., S.H., M.H., anggota tim hukum lainnya, membeberkan jadwal krusial berikutnya:
20 Mei 2026: Dimulainya sidang langsung (konvensional) di PTUN Tanjungpinang.
Agenda: Pembuktian fakta-fakta terkait proses seleksi yang dianggap merugikan kliennya.
Dugaan adanya intervensi atau “permainan” di balik pelantikan ini menjadi sorotan publik. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar mengejar jabatan, melainkan perjuangan demi martabat hukum dan transparansi di lingkup BUMD.
“Perkara ini harus lanjut agar Muhammad Zen mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan. Kami ingin membuktikan bahwa aturan perundang-undangan harus tegak di atas kebijakan yang sepihak,” pungkas Dedy Suryadi, S.H., M.H.













