BatamZona Headline

Perda Ketertiban Sosial Batam ‘Tidur Nyenyak’ Dua Dekade, Anggota Dewan: Terima Kasih Sudah Dibangunkan!

8
×

Perda Ketertiban Sosial Batam ‘Tidur Nyenyak’ Dua Dekade, Anggota Dewan: Terima Kasih Sudah Dibangunkan!

Share this article
Suasana RDPU Komisi IV DPRD Batam membahas dugaan eksploitasi dan prostitusi di Kawasan Sintai bersama mahasiswa UPB.
Suasana RDPU Komisi IV DPRD Batam membahas dugaan eksploitasi dan prostitusi di Kawasan Sintai bersama mahasiswa UPB.
banner 468x60

“Kita harus akui Perda Ketertiban Sosial saja tidak mampu menjangkau persoalan ini, namun setidaknya kita mampu memfokuskan pada rehabilitasi berupa pembinaan dan pelatihan,” kata Surya.

Di sisi lain, pihak eksekutif berkilah bahwa mereka terbentur oleh aturan yang kedaluwarsa. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Batam, Drs. H. Zul Arif, MH, mengakui aturan ini sudah tidak relevan karena masih bersandar pada UU Otonomi Daerah yang lama, bukan UU Pemerintahan Daerah yang berlaku saat ini. Zul Arif mengklaim pihaknya sudah mencoba mengajukan revisi sejak tiga tahun lalu namun belum membuahkan hasil.

BACA JUGA:  Disentil DPR RI, BP Batam dan Pemko Baru "Gerebek" 11 Titik Banjir

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk, ST, didampingi Wakil Ketua Surya Makmur Nasution dan Sekretaris Komisi Hj. Asnawati Atiq ini akhirnya mengeluarkan rekomendasi tegas agar pemerintah daerah tidak kembali “melanjutkan tidurnya”.

Komisi IV DPRD Batam mendesak Dinas Sosial dan Satpol PP segera bergerak cepat membenahi total kawasan Sintai dan menyerahkan draf regulasi baru.

BACA JUGA:  Geger! Konten Kreator Tirta Siregar Ramal Ada yang Mau Nyantet Jokowi, Ingatkan Jaga Kesehatan

“Kami meminta Dinas Sosial segera mengajukan naskah akademis terkait revisi atau perubahan Perda Ketertiban Sosial ini,” pungkas Dandis Rajagukguk saat menutup RDPU secara tegas.