“Tidur nyenyaknya” regulasi ini berdampak fatal di lapangan. Berdasarkan hasil observasi langsung mahasiswa hukum UPB ke kawasan Sintai, tempat yang seharusnya menjadi pusat pembinaan dan pelatihan bagi warga binaan agar keluar dari dunia prostitusi, kini justru terkesan dilegalkan menjadi tempat prostitusi tanpa ada program pembinaan nyata.
“Kami melihat banyak indikasi yang rasanya sangat tidak layak jika kawasan Sintai disebut pusat rehabilitasi non-panti. Ada indikasi eksploitasi dan TPPO serta kesan pembiaran oleh pemerintah,” tegas Herdianto Sarumaha, salah seorang juru bicara mahasiswa.
Amanda, rekan sesama mahasiswa, memperkuat bukti mandulnya Perda tersebut. Sesuai aturan hukum, pusat rehabilitasi seharusnya dievaluasi setiap tiga tahun sekali, namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik.
“Hasil observasi kami, hampir tidak ada pelatihan yang diberikan kepada wanita-wanita yang terjebak prostitusi di Sintai. Warga binaan di sana seharusnya mendapatkan keahlian dan dibantu agar keluar dari dunia prostitusi,” kritik Amanda.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Surya Makmur Nasution, tidak menampik bahwa Perda Ketertiban Sosial yang ada saat ini sudah tumpul dan kehilangan tajinya untuk menjangkau akar masalah prostitusi yang kian kompleks, termasuk human trafficking (perdagangan manusia).













