BatamHukumZona Headline

Penyelundupan Hewan dari Batam, Polda Kepri Sita 52 Ekor Anak Buaya Muara hingga Dua Musang Langka

292
×

Penyelundupan Hewan dari Batam, Polda Kepri Sita 52 Ekor Anak Buaya Muara hingga Dua Musang Langka

Share this article
Dua musang langka jenis (Arctictis Binturong) diamankan Polda Kepri terkait perlindungan hewan langka. (Foto: ist/Gudangberita)
banner 468x60

Dari Jambi, TSK melanjutkan perjalanan dengan bus ke Tembilahan, tiba sekitar pukul 06.00 WIB, dan bertemu dengan penyedia jasa speedboat di Jl. Prof Moh Yamin.

Sekitar pukul 06.30 WIB, TSK berangkat ke Batam, berpindah speedboat dua kali selama perjalanan, dan tiba di Pelabuhan Rakyat Sekupang Batam pada pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA:  Batam Jadi Markas Scam Trading Internasional: 210 WNA Ditangkap, Sasar Korban Hingga ke Eropa

Saat TSK duduk di pelabuhan, polisi dari Ditreskrimsus Polda Kepri memeriksa barang bawaannya, menemukan koper merah dan tas hitam berisi benur, kemudian membawa TSK ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan meliputi satu koper merah berisi 11 kantong benur, satu tas hitam bertuliskan Specs berisi 4 kantong benur, dan satu handphone,” terang Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira.

BACA JUGA:  Aksi Spontan Sopir Truk di Batam Selamatkan Nyawa Karyawati Muka Kuning di Baloi Kolam

Tersangka kasus penyelundupan buaya muara dipersangkakan dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Sementara itu, kasus penyelundupan benih lobster dipersangkakan dengan Pasal 92 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1.5 M.