Diduga terlibat dalam penyelundupan hewan jenis anak buaya muara (Crocodylus porosus) yang dilindungi.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan sebanyak 52 ekor anak buaya muara asal dari Tembilahan, yang merupakan hewan dilindungi.
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan dua unit keranjang putih yang digunakan untuk membawa anak buaya muara, satu unit peti kemas kayu yang digunakan untuk mengirim barang, satu unit mobil Toyota Rush hitam, dan dua unit handphone.
Barang bukti ini diamankan untuk mendukung penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus penyelundupan tersebut.
Kemudian untuk kasus yang terakhir merupakan kasus terkait penyelundupan benih telur Lobster, Pada hari Minggu, 26 Mei 2024, tersangka (TSK) bertemu dengan Sdr. X, seorang nelayan yang sehari-hari menangkap ikan dan mengambil benur/benih bening lobster di laut, di Pelabuhan Ratu Serang, Provinsi Banten.
TSK mendapat informasi dari Sdr. X untuk mengirimkan sekitar 1.500 ekor benur jenis pasir ke Kota Batam, dan membawa koper merah berisi 11 kantong benur serta tas kecil hitam berisi 4 kantong benur.
Pada Senin, 27 Mei 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, TSK berangkat menggunakan bus dari Merak ke Jambi, tiba sekitar pukul 23.30 WIB, lalu menghubungi jasa speedboat yang diberikan oleh Sdr. X untuk menuju Batam.













