Gudangberita.co.id, Batam – Tiga orang diamankan Tim Direskrimsus Polda Kepri terkait penyelundupan hewan dilindungi.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan ada tiga laporan polisi dalam penindakan kasus penyelundupan hewan dilindungi tersebut.
“Tempat kejadian perkara di Kecamatan Sekupang, Pelabuhan Rakyat Kecamatan Tanjung Riau Kota Batam, dan Pelabuhan Rakyat Sekupang,” terangnya dalam Konfrensi Pers, Kamis (30/5/2024) di Mapolda Kepri.
Yang diselundupkan yakni hewan jenis Arctictis Binturong yang terungkap melalui penyelidikan dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA) di Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Dalam penyelidikan tersebut, petugas menemukan dua ekor Binturong, hewan dilindungi yang berasal dari Jawa dan Sumatra.
Binturong, sejenis musang yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, ditemukan dalam penguasaan tersangka RS.
“Namun, terhadap RS tidak dilakukan penahanan karena ia telah merawat hewan-hewan tersebut sejak kecil dan tidak berniat untuk memperjualbelikannya,” terang Pandra.
Kemudian untuk kasus yang kedua Pada hari Sabtu, 25 Mei 2023, dilakukan penyelidikan dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA) di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Tanjung Riau, Kota Batam.