BatamHukumZona Headline

Penyelundupan Hewan dari Batam, Polda Kepri Sita 52 Ekor Anak Buaya Muara hingga Dua Musang Langka

36
×

Penyelundupan Hewan dari Batam, Polda Kepri Sita 52 Ekor Anak Buaya Muara hingga Dua Musang Langka

Share this article
Dua musang langka jenis (Arctictis Binturong) diamankan Polda Kepri terkait perlindungan hewan langka. (Foto: ist/Gudangberita)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Tiga orang diamankan Tim Direskrimsus Polda Kepri terkait penyelundupan hewan dilindungi.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan ada tiga laporan polisi dalam penindakan kasus penyelundupan hewan dilindungi tersebut.

“Tempat kejadian perkara di Kecamatan Sekupang, Pelabuhan Rakyat Kecamatan Tanjung Riau Kota Batam, dan Pelabuhan Rakyat Sekupang,” terangnya dalam Konfrensi Pers, Kamis (30/5/2024) di Mapolda Kepri.

Baca Juga:  CCTV Nggak Bohong: Aksi Jambret Bocil Batam Langsung Ketahuan

Yang diselundupkan yakni hewan jenis Arctictis Binturong yang terungkap melalui penyelidikan dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA) di Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Dalam penyelidikan tersebut, petugas menemukan dua ekor Binturong, hewan dilindungi yang berasal dari Jawa dan Sumatra.

Binturong, sejenis musang yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, ditemukan dalam penguasaan tersangka RS.

Baca Juga:  Jangan Lewat Kalau Berat! Flyover Sei Ladi Sementara untuk Kendaraan Ringan

“Namun, terhadap RS tidak dilakukan penahanan karena ia telah merawat hewan-hewan tersebut sejak kecil dan tidak berniat untuk memperjualbelikannya,” terang Pandra.

Kemudian untuk kasus yang kedua Pada hari Sabtu, 25 Mei 2023, dilakukan penyelidikan dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA) di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Tanjung Riau, Kota Batam.