Gudangberita.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru yakni Tanjung Sauh di Kepulauan Riau.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh, yang diundangkan pada (28/5/2024).
Penetapan kawasan ini dilakukan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja, pengembangan wilayah kota Batam dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional.
Selain itu juga telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus. “Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh,” tulis Pasal 1, dikutip Rabu (29/5/2024).
Pada pasal 2 diterangkan KEK Tanjung Sauh memiliki luas mencapai 840,67 hektare yang terletak dalam wilayah kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kawasan Utara, Timur, Barat Pulau ini berbatasan dengan selat Riau, sedangkan di selatan berbatasan dengan Selat Pedisa.
Adapun dijelaskan kegiatan usaha pada KEK ini mulai dari produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, hingga pengembangan energi.
Nantinya Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan badan usaha pembangunan dan pengelolaan kawasan ekonomi khusus Tanjung Sauh dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak PP ini berlaku.