“Penyidik mendalami dugaan kelalaian dalam pengawasan dan pemeliharaan sistem pengamanan instalasi ketenagalistrikan, termasuk fungsi pagar pengaman di sekitar gardu induk. Kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau sabotase juga masih didalami berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh,” tegas Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.
Sejumlah barang bukti krusial telah disita untuk diuji secara obyektif, mulai dari DVR CCTV, potongan konduktor, lempengan busbar, potongan pipa Buchholz, hingga perangkat tripping lockout relay. Polisi menisik tajam alasan mengapa sistem pengaman instalasi dan pagar gardu gagal mencegah gangguan meluas secara sistemik.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/121/X/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Oktober 2026, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang pihak kontraktor berinisial AEP. Penyidikan masih berlanjut untuk memastikan pertanggungjawaban hukum secara transparan dan tuntas.














