Modus Kredit Barang, Korban Tertipu Lebih dari Setengah Miliar
Dalam kasus ini, korban yang diketahui berinisial NRZ mengalami kerugian mencapai Rp554.390.000. Modus yang digunakan RA adalah menawarkan berbagai barang—seperti perabotan rumah tangga, elektronik, dan ponsel—dengan sistem pembayaran cicilan. Namun setelah pembayaran dilakukan, barang tidak kunjung dikirim atau diterima oleh korban.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.













