AnambasZona Headline

Penipuan Modus Kredit Perabot di Anambas Rugikan Korban Rp554 Juta, Pelaku Akhirnya Ditahan Usai Melahirkan

1153
×

Penipuan Modus Kredit Perabot di Anambas Rugikan Korban Rp554 Juta, Pelaku Akhirnya Ditahan Usai Melahirkan

Share this article
RA (jilbab hitam) saat diamankan polisi. (Foto: Dok Polres Anambas)
banner 468x60

Modus Kredit Barang, Korban Tertipu Lebih dari Setengah Miliar

Dalam kasus ini, korban yang diketahui berinisial NRZ mengalami kerugian mencapai Rp554.390.000. Modus yang digunakan RA adalah menawarkan berbagai barang—seperti perabotan rumah tangga, elektronik, dan ponsel—dengan sistem pembayaran cicilan. Namun setelah pembayaran dilakukan, barang tidak kunjung dikirim atau diterima oleh korban.

BACA JUGA:  Dispar Kepri Dompleng Potensi Wisata Pulau Berhala, Lingga Jadi Prioritas Pengembangan Pariwisata

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.