Gudangberita.co.id, Anambas – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan satu orang pria berinisial AM (47) tahun karena tega mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya, Sabtu (26/07/2025).
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H mengatakan pelaku AM ditahan di Polres Kepulauan Anambas.
Untuk tempat kejadian perkara ini, sebut Kasatreskrim terjadi di wilayah Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Pagi sekitar pukul 07.00 Wib, Korban MA (14) tahun bercerita kepada ibunya, bahwa pelaku AM telah mencabuli dan menyetubuhinya,” ungkap Kasatreskrim
“Tidak percaya yang dialami oleh anaknya, ibu korban langsung menanyakan kepada pelaku, saat itu pelaku masih tidak mengakui perbuatannya,” ucap Kasatreskrim
Selanjutnya, sambung Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., mengatakan ibu korban memaksa pelaku untuk jujur dan akhirnya pelaku jujur dan mengakui perbuatannya.
“Ibu korban pun mengingatkan pelaku agar tidak melakukan perbuatannya lagi, bahkan ibu korban masih memaafkan dan memberikan kesempatan untuk pelaku,” tutur Kasatreskrim
Bukannya untuk benar-benar tidak melakukan perbuatannya lagi, pelaku malah semakin lancar melancarkan aksi bejatnya menyetubuhi anak tirinya.













