“Dalam KPW juga diterangkan berbagai kewajiban yang harus dimiliki wartawan, mulai dari wajib melindungi hak anak, menaati KPW dan Kode Etik Jurnalistik PWI, menghormati hak pribadi, menaati kesepakatan dengan narasumber, memiliki standar kompetensi, mengutamakan keselamatan jiwa, mengutamakan kepentingan umum, patuh pada organisasi, dan tunduk pada aturan PWI,” jelasnya.
Disamping itu, ada juga larangan yang harus ditaati seperti, dilarang merendahkan marwah profesi, membuat berita bohong, hoax, atau fitnah, serta melakukan pelanggaran terhadap aturan PWI.
“Jika anggota PWI melakukan pelanggaran, maka akan ada sanksi yang diberikan, mulai dari sanksi peringatan, peringatan keras, skorsing, atau pemberhentian tetap,” tegas Deni.
Berbicara keterkaitan KPW dengan KEJ, KPW merupakan bagian yang tak terpisahkan dari PD-PRT, dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) PWI.
Sementara Ramon Damora menerangkan, PD PRT PWI adalah aturan dasar dan aturan rumah tangga yang mengatur organisasi PWI. Ini adalah dokumen yang memuat norma-norma, prinsip, dan ketentuan yang mengatur aktivitas dan kegiatan PWI, serta kewajiban dan hak anggota PWI.
“Singkatnya, PD PRT PWI adalah pedoman yang digunakan oleh anggota PWI dan organisasi PWI dalam menjalankan aktivitasnya. PD PRT PWI juga merupakan dasar bagi pengembangan KEJ dan KPW PWI,” terang mantan Ketua Dewan Kormatan PWI Kepri ini.













