“Saya sebagai ketua berupaya menjalankan fungsi organisai profesi, yaitu meningkatkan kualitas dan prilaku serta menularkan wawasan mengenai kode etik jurnalisk dan PD-PRT organisasi PWI,” ujar Kavi.
Selain itu, pembekalan ini juga bertujuan memberikan pemahaman terkait dinamika PWI saat ini, agar lebih mengetahui bagaimana polemik yang terjadi dalam tubuh PWI pusat, sehingga meyakinkan mereka berada di kubu yang benar sesuai PD-PRT.
“PD-PRT adalah ‘buku suci’ nya PWI. Dalam PD-PRT ditegaskan keputusan Dewan Kehormatan (DK) bersifat final dan mengikat. Ketika DK memberhentikan Hendri CH Bangun sebagai anggota PWI, maka keputusan itu sah dan tidak bisa dituntut dimanapun,” tegasnya.
Sementara Deni Risman, menjabarkan, sebagai pengurus PWI tidak hanya berpedoman terhadap PD-PRT, namun ketika menjalankan tugas jurnalistik juga harus berpedoman terhadap (KPW).
“KPW itu adalah himpunan pedoman perilaku operasional yang harus diikuti oleh wartawan anggota PWI. KPW berfungsi untuk memperjelas hak-hak dan kewajiban wartawan, menjadi pedoman operasional, serta menjaga martabat dan integritas profesi wartawan,” paparnya.
Ia menjelaskan, KPW dibuat berdasarkan prinsip kejelasan pertanggungjawaban, ketaatan terhadap aturan PWI, keterbukaan, penghormatan hak-hak anak, dan lain-lain. Tujunnya, untuk memperjelas hak dan kewajiban wartawan, memberikan pedoman operasional, menjaga marwah dan integritas wartawan, serta melindungi publik dari potensi dampak negatif berita.













