Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, mengungkapkan bahwa motif di balik aksi penganiayaan ini terbilang sangat sepele. VJ tega menghajar anak tirinya tersebut hanya karena emosi sesaat akibat korban dinilai lalai menjalankan perintahnya.
“Tersangka VJ kesal karena diminta menjaga adiknya yang masih berumur 2 tahun, tetapi korban N (RAL) sibuk bermain sendiri. Karena tersulut emosi, pelaku langsung memukul korban hingga matanya lebam,” jelas Iptu Husnul Afkar.
Aksi kekerasan terakhir tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa dari hasil penyelidikan, tersangka tercatat sudah beberapa kali melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban sebelum akhirnya kasus ini terbongkar.
Akibat perbuatan kejinya, VJ kini harus bersiap menghadapi hukuman berat. Polisi menerapkan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan penganiayaan.
“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 466 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek Sagulung.













