BatamZona Headline

Penetapan Tersangka Demo Rempang Sah, Gugatan Praperadilan Ditolak PN Batam

339
×

Penetapan Tersangka Demo Rempang Sah, Gugatan Praperadilan Ditolak PN Batam

Share this article
Para ibu-ibu berdoa sebelum sidang praperadilan di PN Batam, Senin (6/11/2023). Sidang terkait praperadilan mengenai sah atau tidaknya penahanan 30 warga akibat demo anarkis penolakan relokasi Rempang 11 September. (Foto: GudangBerita)
banner 468x60

Sidang ini molor sekitar 2,5 jam dari jadwal yakni pukul 14.00. Sidang dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB.

Sebelumnya warga berharap suami dan anak-anak mereka yang ditahan segera dilepaskan Polresta Barelang. Apalagi menurut mereka, penahanan tersebut .

Sopandi, salah satu anggota Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang, menekankan bahwa langkah praperadilan diambil karena banyak kejanggalan terkait penahanan dan penetapan mereka sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Kabar Gembira! Ojol dan Kurir di Batam Bakal Dapat Bonus Hari Raya, Ini Aturannya

“Dari surat-surat yang kami terima dari Polresta Barelang, banyak di antaranya tidak memiliki nomor. Surat penangkapan dan penetapan sebagai tersangka seharusnya memiliki nomor yang jelas, namun ini tidak tercantum,” ujar Sopandi.

Selain itu, berdasarkan undang-undang, pihak keluarga seharusnya diberitahu dengan surat tembusan dalam tujuh hari setelah penetapan tersangka dan penahanan dilakukan.

BACA JUGA:  Karang Taruna Batam Siap Suksesi, Permensos Nomor 9 Tahun 2025 Jadi Acuan Baru

“Namun kenyataannya, hingga saat ini, masih ada pihak keluarga yang tidak menerima surat penangkapan dan penahanan anggota keluarganya,” tambahnya.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto tak mempermasalahkan kehadiran puluhan warga dalam sidang Praperadilan di PN Batam.

“Yang penting mereka menjaga ketertiban aja. Apa pun hasil sidang nanti. Ini sidang praperadilan ya belum sidang yang menjatuhkan hukuman untuk tersangka,” ucapnya.