BatamZona Headline

Penetapan Tersangka Demo Rempang Sah, Gugatan Praperadilan Ditolak PN Batam

342
×

Penetapan Tersangka Demo Rempang Sah, Gugatan Praperadilan Ditolak PN Batam

Share this article
Para ibu-ibu berdoa sebelum sidang praperadilan di PN Batam, Senin (6/11/2023). Sidang terkait praperadilan mengenai sah atau tidaknya penahanan 30 warga akibat demo anarkis penolakan relokasi Rempang 11 September. (Foto: GudangBerita)
banner 468x60

Sebelumnya, belasan puluhan ibu-ibu warga Rempang dan mereka yang keluarganya ditahan dalam demo anarkis 11 September hadir di PN Batam. Tampak yang hadir saat itu kebanyakan perempuan.

Mereka bermunajat dan bersolawat dan berdoa hakim bisa mengabulkan gugatan praperadilan tersebut. Hanya saja hal itu belum tercapai karena akhirnya hakim menolak gugatan.

BACA JUGA:  Tragedi Pantai Piwang: Kepulangan yang Memilukan, Dua Kursi Kosong di Kelas 5 SD 004 Sual

Penangguhan penahanan

Sementara itu terkait penangguhan penahanan, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri mengatakan hal itu hak tersangka mengajukannya. Namun tetap penyidik yang nanti mempertimbangkan

“Kalau penangguhan itu hak tersangka mengajukan. Kewenangan di kepolisian. Nanti penyidik yang mempertimbangkan seperti apa, dan melihat situasi Kamtibmas juga,” ucapnya

Terkait penetapan tersangka ini, Nugroho mengatakan pihaknya sudah sesuai dengan SOP yang ada. “Kita sudah tetapkan dengan pertimbangan alat bukti dan pemeriksaan serta gelar perkara,” terangnya.