Sebelumnya, belasan puluhan ibu-ibu warga Rempang dan mereka yang keluarganya ditahan dalam demo anarkis 11 September hadir di PN Batam. Tampak yang hadir saat itu kebanyakan perempuan.
Mereka bermunajat dan bersolawat dan berdoa hakim bisa mengabulkan gugatan praperadilan tersebut. Hanya saja hal itu belum tercapai karena akhirnya hakim menolak gugatan.
Penangguhan penahanan
Sementara itu terkait penangguhan penahanan, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri mengatakan hal itu hak tersangka mengajukannya. Namun tetap penyidik yang nanti mempertimbangkan
“Kalau penangguhan itu hak tersangka mengajukan. Kewenangan di kepolisian. Nanti penyidik yang mempertimbangkan seperti apa, dan melihat situasi Kamtibmas juga,” ucapnya
Terkait penetapan tersangka ini, Nugroho mengatakan pihaknya sudah sesuai dengan SOP yang ada. “Kita sudah tetapkan dengan pertimbangan alat bukti dan pemeriksaan serta gelar perkara,” terangnya.













