BatamKriminalLensa Forensik

Pria 47 Tahun di Bengkong Batam Tega Cabuli Anak 7 Tahun, Nyaris Diamuk Massa

15
×

Pria 47 Tahun di Bengkong Batam Tega Cabuli Anak 7 Tahun, Nyaris Diamuk Massa

Share this article
Borgol. (Foto: Ilustrasi)
banner 468x60

J terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Undang-undang ini secara tegas mengatur hukuman berat bagi setiap orang yang menggunakan bujukan, tipu muslihat, maupun penyalahgunaan relasi kuasa untuk memaksa anak di bawah umur melakukan perbuatan cabul.

Saat ini, korban KD tengah mendapatkan perhatian khusus serta pendampingan psikologis dari pihak keluarga dan instansi terkait guna memulihkan trauma berat yang dialaminya.

BACA JUGA:  Kapolresta Barelang "Diberondong" Curhatan Warga Bengkong soal Tabung Gas Raib Sampai Bocah Balap Liar