J terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Undang-undang ini secara tegas mengatur hukuman berat bagi setiap orang yang menggunakan bujukan, tipu muslihat, maupun penyalahgunaan relasi kuasa untuk memaksa anak di bawah umur melakukan perbuatan cabul.
Saat ini, korban KD tengah mendapatkan perhatian khusus serta pendampingan psikologis dari pihak keluarga dan instansi terkait guna memulihkan trauma berat yang dialaminya.













