Sebelum laporan resmi selesai dibuat oleh ayah korban, situasi di lokasi kejadian (TKP) sempat memanas. Warga Bengkong Harapan yang mengetahui aksi bejat J langsung bergerak kompak dan mengamankan terduga pelaku di tempat.
Mendapat informasi adanya massa yang berkumpul, personel Patroli dan Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Apriadi, S.H., langsung bergerak cepat menuju TKP sekitar pukul 13.00 WIB. Langkah cepat ini dilakukan guna meredam situasi agar tetap kondusif dan mencegah aksi main hakim sendiri.
“Petugas langsung mengamankan terduga pelaku J dari lokasi dan membawanya ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ujar pihak kepolisian dalam keterangan resminya, Rabu (3/6/2026).
Selain mengamankan pelaku, pihak penyidik Polsek Bengkong juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti krusial untuk memperkuat proses pembuktian hukum di pengadilan nanti.
Atas perbuatan biadabnya, pelaku J kini harus mendekam di balik jeruji besi. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kesusilaan.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang telah disesuaikan melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.













