Ada dua TKP rekonstruksi
Seperti diketahui, rekonstruksi berlangsung di dua lokasi dan memperagakan 28 adegan. Lokasi pertama di rumah tante/makcik MS di Kelurahan Tarempa, ditempat itu pelaku melahirkan anaknya.
Kemudian ditempat kedua, yaitu lokasi pembuangan bayi dibelakang rumah. Rekonstruksi ini, lanjutnya, dilakukan untuk memastikan hal-hal detail dalam kasus pembunuhan dan untuk mencocokkan keterangan pelaku kepada polisi dan yang sebenarnya terjadi.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Rio Ardian mengatakan, kegiatan rekontruksi dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Anambas, Ipda Rudy Luis.
“Ini perlu kami lakukan untuk mengetahui secara pasti apa saja tindakan yang dilakukan pelaku terhadap korban dan untuk membuktikan bahwa keterangan yang diberikan pelaku kepada aparat kepolisian tidak berbeda dengan apa yang dilakukan pelaku,” ujar Iptu Rio.
Dikatakannya, MS telah melakukan tindak pidana Pembunuhan dan ditetapkan tersangka sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/VII/2024/SPKT/POLRES KEPULAUANANAMBAS/POLDAKEPRI, tanggal 12 Juli 2024.
Dikarenakan tersangka dibawah umur, maka diberlakukan sesuai aturan berlaku. Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 dan atau 341 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.













