BatamZona Headline

Penahanan Bang Long ‘Si Pejuang Rempang’ Diperpanjang, KNPI Ancam Demo Mabes Polri

573
×

Penahanan Bang Long ‘Si Pejuang Rempang’ Diperpanjang, KNPI Ancam Demo Mabes Polri

Share this article
Bang Long saat diamankan polisi usai kerusuhan demo 11 September 2023, terkait penolakan relokasi Rempang di depan Gedung BP Batam, Batam Center. (ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Penahanan Iswandi M Yakop alias Awi alias Bang Long diperpanjang. Bang Long merupakan salah satu dari 35 tersangka dalam aksi demo penolakan relokasi warga Pulau Rempang pada 11 September 2023 lalu.

Aksi demo tersebut berujung anarkis hingga polisi menahan sejumlah orang, baik di Polda Kepri dan di Mapolresta Barelang.

BACA JUGA:  14 Tahun Bertahan di Peringkat 2 Termahal, Kapan Biaya Konstruksi Natuna Bisa Turun?

Kuasa Hukum Bang Long, Sandri Suwardi, S.H. mengatakan bahwa permohonan penangguhan penahanan kliennya telah diajukan ke Kapolda Kepri pada tanggal 15 September 2023.

Sampai saat ini belum ada jawaban resmi dari Kapolda Kepri. Bahkan masa penahanan Bang Long diperpanjang oleh Ketua PN Batam sampai tanggal 10 Desember 2023.

“Hal ini tentunya menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum khususnya oleh Polri Cq.Polda Kepri karena Pendemo Rempang khususnya Awi Alias Along yang ditetapkan sebagai Tersangka terkesan digantung,” katanya.

BACA JUGA:  Komisi I DPRD Kota Batam Gelar RDPU Lanjutan, Bahas Permasalahan Lahan Perumahan Marchelia Tahap II

Menurut dia, seharusnya jika Polda Kepri sudah menganggap seluruh bukti sudah lengkap, sebaiknya segera saja dilimpahkan sampai ke persidangan.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo segera membebaskan 35 tahanan.

“Kami minta Kapolri untuk segera memenuhi penangguhan penahanan terhadap warga rempang yang sampai hari ini masih ditahan di Polda Kepri” kata Pengurus DPP KNPI, Abubakar di Jakarta, Senin (4/12/2023).