“Efek jera berupa denda yang harus dibayar sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan pengusaha di bidang cukai,” ujarnya.
Narkotika
Sementara terkait laporan pelanggaran komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, penindakan yang dilakukan dengan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya.
Kasus ini telah ditindaklanjuti dengan pelimpahan perkara kepada Instansi terkait dan/atau penetapan Barang Dikuasai Negara.
Jenis barang yang berhasil ditegah di antaranya adalah 70,7 gram Methamphetamine (sabu), Ekstasi dengan jumlah tangkapan sebanyak 4 butir, dan 10 butir Happy Five. Total tersangka yang berhasil diamankan sejumlah 4 orang.
“Tindakan ini merupakan langkah konkret dalam memberantas peredaran narkotika dan psikotropika di wilayah pengawasan Bea Cukai Batam, pada khususnya dan seluruh wilayah NKRI pada umumnya,” ucap Evi.













