Dari pengawasan barang kiriman, Bea Cukai Batam dikatakan Evi berhasil melakukan penindakan terhadap dua mobil bermuatan 35 koli Barang Kiriman tanpa Pemberitahuan Pabean oleh Satgas Penindakan Pos Bea Cukai Telaga Punggur.
“Sejatinya kedua mobil tersebut akan menyeberang ke Pelabuhan Roro Tanjung Uban. Atas penindakan tersebut dua unit mobil beserta barang di dalamnya kemudian dibawa ke Bea Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Seiring dengan itu, penindakan juga dilakukan terhadap Minuman Mengandung Etil Alkohol yang mencapai 22,3 liter,” ujarnya.
Mekanisme Ultimum Remedium (UR)
Berdasarkan tindak lanjut, sebanyak dua penindakan diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.
Ultimum remedium merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara di bidang cukai dengan membayar sanksi administratif berupa tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Total pembayaran UR yang dilakukan adalah sebesar Rp 193.084.000. Dengan adanya asas ini proses penyelesaian perkara di bidang cukai bisa lebih cepat dan efisien serta memberikan efek jera terhadap pelaku.













