Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 saja, pemerintah mengucurkan lebih dari Rp51 miliar untuk insentif RT dan RW yang tersebar di 64 kelurahan dan 12 kecamatan.
Ombudman Kepri: Jangan Sampai RT/RW Bertindak Seperti Debt Collector
Meski Pemko Batam menegaskan peran RT/RW sebatas pemutakhiran data, kritik strategis datang dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan bahwa wacana ini memiliki potensi gesekan sosial jika tidak dibatasi aturan main yang presisi.
Lagat menilai, keterlibatan perangkat RT/RW memang memiliki payung hukum melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 22 Tahun 2020 serta sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Apalagi, dengan sistem opten, Batam berhak mengantongi porsi bagi hasil hingga 66,67% dari pajak yang terhimpun.
Namun, tanpa Petunjuk Teknis (Juknis) yang detail, kebijakan pendekatan berbasis komunitas ini rentan salah kaprah di tingkat tapak.
“Juknis penting agar ada penyeragaman di seluruh 64 kelurahan se-Kota Batam. Harus ada batasan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan demi menghindari konflik. Jangan sampai RT/RW bertindak represif layaknya debt collector,” tegas Lagat.













