Di sisi lain, Ombudsman menyentil balik komitmen Pemko Batam. Jika target penerimaan PKB sebesar Rp180 miliar di tahun 2026 berhasil dicapai dari kantong masyarakat, hasilnya harus segera dikembalikan dalam bentuk pembenahan fasilitas publik yang konkret—seperti perbaikan jalan rusak, penambahan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU), hingga pembenahan infrastruktur di permukiman warga.
Polemik RT/RW ‘Petugas Pajak’ di Batam: Pemko Tegaskan Hanya Data, Ombudsman Desak Juknis Ketat













