Soroti Hambatan Syarat KTP Asli di SAMSAT
Selain batasan wewenang RT/RW, Ombudsman Kepri melayangkan sorotan kritis terhadap kendala administratif yang membelenggu warga saat hendak memenuhi kewajiban pajaknya.
Banyak pemilik kendaraan bekas gagal membayar pajak karena tidak memegang KTP asli pemilik pertama, sesuai regulasi Korlantas Polri demi mencegah peredaran kendaraan hasil tindak kejahatan.
Menurut Lagat, ego sektoral semacam ini justru merugikan pendapatan daerah dan menyulitkan warga beritikad baik.
Ombudsman mendesak Wali Kota Batam membawa masalah ini ke forum Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Polda Kepri dan Polresta Barelang untuk melahirkan kebijakan diskresi.
“Sepanjang wajib pajak membawa bukti kuitansi jual-beli kendaraan yang sah, atau jika petugas dapat diyakinkan bahwa kepemilikan kendaraan memang telah beralih, seharusnya pembayaran pajak tersebut dapat diterima,” usul Lagat.
Menjawab berbagai kekhawatiran terkait pengelolaan anggaran, Amsakar Achmad memastikan seluruh penggunaan dana pajak daerah—termasuk insentif RT/RW dan penataan PBB-P2 serta BPHTB—dikelola secara transparan di bawah pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ke depan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam juga diarahkan memperkuat layanan digital (e-tax) agar beban kerja RT/RW tidak bertambah.













