BatamKriminalLensa ForensikZona Headline

Sidang Pembunuhan di Batam: Terdakwa Habisi Korban Pakai Badik yang Dibeli di TikTok!

51
×

Sidang Pembunuhan di Batam: Terdakwa Habisi Korban Pakai Badik yang Dibeli di TikTok!

Share this article
badik tiktok
Foto: Ilustrasi/Ai
banner 468x60

Tak hanya di dada, terdakwa juga menusuk wajah korban. Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RSUD Embung Fatimah, luka tusuk di dada menjadi penyebab utama korban akhirnya menghembuskan napas terakhir pada Minggu pagi, 5 Oktober 2025.

Usai kejadian, terdakwa sempat berusaha berobat ke RS Graha Hermine karena tangannya terluka akibat pisau sendiri. Namun, setelah mengetahui korbannya tewas, Dio mencoba melarikan diri ke Palembang melalui Pelabuhan Punggur menuju Kuala Tungkal, Jambi.

BACA JUGA:  Kode 'Uang Myanmar': Cara Cerdik Mr. Tan Pastikan 2.000 Bungkus Sabu Masuk ke Kapal Sea Dragon

Pelariannya berakhir singkat. Pada Senin, 6 Oktober 2025, anggota Polres Tanjab Barat Jambi berhasil meringkus terdakwa saat mobil truk yang ditumpanginya keluar dari Kapal Roro di Pelabuhan Kuala Tungkal.

Atas perbuatannya, Dio Sernanda dijerat dengan dakwaan berlapis menggunakan UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional terbaru):

Kesatu: Pasal 459 tentang Pembunuhan Berencana.

BACA JUGA:  Polda Kepri Bongkar Mafia BBM Subsidi di Batam, Modus 'Surat Sakti' Rugikan Negara Ratusan Juta

Kedua: Pasal 458 Ayat (1) tentang Pembunuhan.

Ketiga: Pasal 466 Ayat (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 10 Maret 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.