Tak hanya di dada, terdakwa juga menusuk wajah korban. Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RSUD Embung Fatimah, luka tusuk di dada menjadi penyebab utama korban akhirnya menghembuskan napas terakhir pada Minggu pagi, 5 Oktober 2025.
Usai kejadian, terdakwa sempat berusaha berobat ke RS Graha Hermine karena tangannya terluka akibat pisau sendiri. Namun, setelah mengetahui korbannya tewas, Dio mencoba melarikan diri ke Palembang melalui Pelabuhan Punggur menuju Kuala Tungkal, Jambi.
Pelariannya berakhir singkat. Pada Senin, 6 Oktober 2025, anggota Polres Tanjab Barat Jambi berhasil meringkus terdakwa saat mobil truk yang ditumpanginya keluar dari Kapal Roro di Pelabuhan Kuala Tungkal.
Atas perbuatannya, Dio Sernanda dijerat dengan dakwaan berlapis menggunakan UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional terbaru):
Kesatu: Pasal 459 tentang Pembunuhan Berencana.
Kedua: Pasal 458 Ayat (1) tentang Pembunuhan.
Ketiga: Pasal 466 Ayat (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 10 Maret 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.













