Bantahan serupa sebelumnya disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono. Sakti menegaskan ekspor pasir laut hanya akan dilakukan jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
“Enggak adalah ke situ (memuluskan investasi). Kamu baca dong pp nya. Pp nya itu kan ekspor apabila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhi. Ya kan?” ucapnya di Gedung DPR RI, Jakarta, pada awal pekan ini.
Sakti menuturkan saat ini reklamasi di Tanah Air sedang marak. Ia pun menyebutkan beberapa di antaranya, seperti di Jawa Timur, dekat IKN, Batam, Jakarta, hingga Banten.
“Nah reklamasinya dari mana, ini yang kami atur, bahannya reklamasinya harus dari bahan sedimentasi sehingga enggak rusak lingkunganya,” imbuhnya.













