Batam – Pria paruh baya berinisial G (56) diringkus Polsek Batam Kota. Polisi menahannya usai laporan aksi cabul yang ia lakukan kepada seorang balita perempuan.
Warga Perumahan Legenda Malaka, Batam Center itu mencabuli balita tetangganya saat bermain ke rumahnya.
Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia, mengatakan laporan kasus pencabulan anak itu diterima pihaknya pada 9 juni 2023 lalu.
Usai melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti akhirnya pria itu ditangkap.
“Tersangka diamankan di rumahnya dan sudah dilakukan penahanan di sel Polsek Batam Kota,” ucap Betty, Sabtu (17/6/2023).
Modus pencabulan tersangka, yakni membujuk dan memasukan jarinya ke kemaluan korban.
Tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU no 17 Tahun 2016 dan atau pasal 6 huruf c sub pasal 15 ayat (1) Undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 65 KUHP.
“Sedangkan ancaman hukuman yakni 15 tahun ditambah sepertiga hukuman,” sebut Betty.