BatamKriminalZona Headline

Om-om Cabul di Legenda Malaka Dibekuk Polsek Batam Kota, Balita Tetangga Jadi Korban

2457
×

Om-om Cabul di Legenda Malaka Dibekuk Polsek Batam Kota, Balita Tetangga Jadi Korban

Share this article
banner 468x60

Batam – Pria paruh baya berinisial G (56) diringkus Polsek Batam Kota. Polisi menahannya usai laporan aksi cabul yang ia lakukan kepada seorang balita perempuan.

Warga Perumahan Legenda Malaka, Batam Center itu mencabuli balita tetangganya saat bermain ke rumahnya.

Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia, mengatakan laporan kasus pencabulan anak itu diterima pihaknya pada 9 juni 2023 lalu. 

BACA JUGA:  Hadapi El Nino: BP Batam Gandeng BMKG Siapkan Hujan Buatan Demi Selamatkan 6 Waduk Utama

Usai melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti akhirnya pria itu ditangkap.

“Tersangka diamankan di rumahnya dan sudah dilakukan penahanan di sel Polsek Batam Kota,” ucap Betty, Sabtu (17/6/2023).

Modus pencabulan tersangka, yakni membujuk dan memasukan jarinya ke kemaluan korban. 

Tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU no 17 Tahun 2016 dan atau pasal 6 huruf c sub pasal 15 ayat (1) Undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 65 KUHP.

BACA JUGA:  Batam Jadi Kiblat Fiskal Sumatera, 24 Wali Kota Siap Berkumpul Bahas Strategi PAD pada September 2026

“Sedangkan ancaman hukuman yakni 15 tahun ditambah sepertiga hukuman,” sebut Betty.