Dilansir dari CNBC Indonesia, kebijakan tersebut pernah menuai protes dari segenap UMKM Online Batam yang mengirim surat terbuka kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Surat tersebut bertujuan agar aturan pajak pengiriman di Batam dapat dibatalkan karena merugikan bagi pelaku usaha di sana.
“Kami UMKM Online Batam keberatan dengan aturan PMK 199 yang berlaku 30 Januari 2020. Di mana semua kiriman yang keluar dari Batam dikenakan pajak bea masuk, PPH, dan PPN (17,5 persen-40 persen). Aturan tersebut akan membuat seluruh pengusaha online shop di Batam gulung tikar dan akan berdampak PHK besar-besaran,” tulis UMKM Online Batam dalam surat terbuka saat itu.
Warga kecil juga terkena dampaknya. Hal yang viral terkait curhat warga yang membeli mukena dan baju di toko berkirim ke orangtua di kampung, harus dikenai biaya tak masuk akal ini.
Seperti kebijakan itu perlu dikaji ulang. Pastinya masyarakat Batam dan UKM online di Batam sedang tak baik-baik saja.
Tanggapan warga
“Sekarang udah nggak ada orang olshop jualan di shopee atau tokped. Begini nih problemnya. Pemerintah Batam nggak punya solusi yang memihak rakyat UMKM. Solusi nyari sendiri di anggap penyeludup,” ucap Aji salah seorang warga di Batam.
Rahmad pengusaha olshop di Batam mengakui jika permintaan banyak dari luar kota, hanya saja ia masih berpikir untuk mengirim barang dengan tarif pajak di luar nalar tersebut.
“Saya ga berani nerimanya karena customer udah nekan harga dan gak mau dibebani pajak. Ada juga yang mau terima barang dengan harga, tapi tidak mau bayar pajak, customer lokal yang diharapin suka nawar dagangan yang ga masuk akal bahkan sering banget nawar barang orang 50% dari harga jual padahal untung ga seberapa, yang ada nombok. Udah nggak bisa lagi bertahan di Bumi Batam ini,” keluhnya











