Setelah pemeriksaan awal, YZ diserahkan kepada NCB Interpol pada Kamis (5/12) untuk pendalaman lebih lanjut terkait tindak pidananya.
Penyerahan ini juga menjadi bagian dari upaya koordinasi antara Ditjen Imigrasi, Interpol Indonesia, dan instansi terkait lainnya.
“Ditjen Imigrasi akan terus berkomitmen menjaga kedaulatan Indonesia dari kehadiran warga negara asing yang tidak bermanfaat dan berpotensi mengancam stabilitas nasional,” tegas Hajar.













