KriminalZona Headline

Operasi Undercover di Lubuk Baja: Pramusaji dan Bar Staff Tertangkap Jual Ekstasi dan Vape Narkoba

44
×

Operasi Undercover di Lubuk Baja: Pramusaji dan Bar Staff Tertangkap Jual Ekstasi dan Vape Narkoba

Share this article
Dua tersangka yang diamankan di tempat hiburan malam, kawasan Lubuk Baja, Kota Batam.
banner 468x60

Tak berhenti di situ, sekitar 40 menit kemudian, polisi kembali mengamankan LK, bar staff di tempat yang sama. Tersangka LK berperan sebagai perantara transaksi narkoba jenis ekstasi. Dari LK, petugas menyita uang Rp750 ribu dan satu unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi dengan pembeli.

“Dari hasil penyelidikan, ekstasi diperoleh LK dari seseorang berinisial RH yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara liquid vape mengandung narkotika yang dijual DLH diperoleh dari AL, yang juga DPO,” jelas Kabid Humas.

BACA JUGA:  Siasat Kemasan Kuaci Gagal, Ditresnarkoba Polda Kepri Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sekupang Batam

Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Pekanbaru, ekstasi positif mengandung narkotika golongan I jenis MDMA, sedangkan liquid vape positif mengandung MDMB-4en-PINACA, yang juga termasuk dalam narkotika golongan I.

Ancaman 20 Tahun Penjara

Kini, kedua tersangka telah ditahan di Polda Kepri. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:  Taruhan Nyawa di Tengah Laut: Cerita Nelayan Anambas Berpapasan dengan Raksasa Logam 'Jatuh dari Langit'

“Polda Kepri akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika, termasuk di tempat hiburan malam yang kerap dijadikan lokasi transaksi terselubung,” tegas Pandra.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi juga tanggung jawab bersama,” tambahnya.