Tak berhenti di situ, sekitar 40 menit kemudian, polisi kembali mengamankan LK, bar staff di tempat yang sama. Tersangka LK berperan sebagai perantara transaksi narkoba jenis ekstasi. Dari LK, petugas menyita uang Rp750 ribu dan satu unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi dengan pembeli.
“Dari hasil penyelidikan, ekstasi diperoleh LK dari seseorang berinisial RH yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara liquid vape mengandung narkotika yang dijual DLH diperoleh dari AL, yang juga DPO,” jelas Kabid Humas.
Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Pekanbaru, ekstasi positif mengandung narkotika golongan I jenis MDMA, sedangkan liquid vape positif mengandung MDMB-4en-PINACA, yang juga termasuk dalam narkotika golongan I.
Ancaman 20 Tahun Penjara
Kini, kedua tersangka telah ditahan di Polda Kepri. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Polda Kepri akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika, termasuk di tempat hiburan malam yang kerap dijadikan lokasi transaksi terselubung,” tegas Pandra.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi juga tanggung jawab bersama,” tambahnya.












