harris
BatamLayanan Publik

Tagihan Listrik Bulan Depan Bakal Dipotong? Cek Syarat Kompensasi PLN Batam Di Sini

0
×

Tagihan Listrik Bulan Depan Bakal Dipotong? Cek Syarat Kompensasi PLN Batam Di Sini

Share this article
Foto: Dok. PLN Batam
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Kabar penting bagi masyarakat Kota Batam yang terdampak pemadaman listrik massal pada Senin (12/10) lalu. Tagihan listrik Anda bulan depan berpotensi mendapat pemotongan otomatis sebagai bentuk kompensasi atas gangguan sistem kelistrikan yang sempat melumpuhkan pasokan listrik sejak pagi hari.

PT PLN Batam menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak-hak pelanggan sesuai standar mutu pelayanan. Apabila durasi pemadaman melampaui batas standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) atau Service Level Agreement (SLA) yang diperjanjikan, maka kompensasi wajib disalurkan.

BACA JUGA:  LIRA Batam Tuntut Pimpinan PLN Mundur dan Minta Kompensasi Otomatis Imbas Blackout

Lantas, berapa besaran ganti rugi yang bisa didapatkan dan bagaimana cara mengeceknya? Berikut rincian syarat serta ketentuan kompensasi dari PLN Batam:

Besaran Kompensasi PLN Batam

Skema pemberian kompensasi dibedakan berdasarkan jenis kategori pelanggan:

Pelanggan Reguler (Rumah Tangga/Umum)

Mendapatkan potongan kompensasi sebesar 10% dari biaya beban bulanan. Penetapan besaran ini mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017.

BACA JUGA:  Konflik Lahan Berdarah di Batam, 2 Tewas, Polisi Tegaskan Kasus Murni Rebutan Tanah Bukan SARA

Pelanggan Layanan Keandalan (Industri/Bisnis Khusus)

Mendapatkan potongan kompensasi berkisar antara 15% hingga 25% dari Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (RPTL), disesuaikan dengan jenis paket layanan keandalan yang diperjanjikan.