Pengejaran Strategis: Mendeteksi arah pergerakan target menuju perairan Indonesia, Satgas Gabungan langsung menyusun taktik intersepsi senyap di dua titik terpisah.
Eksekusi penangkapan dilakukan secara presisi dalam rentang waktu dua hari di wilayah perairan strategis Kepulauan Riau:
Intersepsi Pertama (22 Agustus 2026): Satgas Gabungan menyergap kapal Fuchangxing 1 di Perairan Anambas. Petugas mengamankan 10 awak kapal, terdiri dari 9 WN Myanmar dan 1 WN Taiwan.
Intersepsi Kedua (23 Agustus 2026): Tim memburu kapal MT Ashley hingga ke Perairan Natuna dan berhasil menghentikan kapal beserta 6 ABK berkewarganegaraan Indonesia.
Setelah Fuchangxing 1 ditarik dan diperiksa secara menyeluruh di Batam, petugas membongkar ruang kemudi (steering room) di bagian buritan kapal.
Di kompartemen tersembunyi tersebut, ditemukan 40 karung berisi total 800 bungkus Ketamin HCL dengan berat masing-masing 1 kilogram.
Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan WLC (30), WN Taiwan yang bertindak sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman, sebagai tersangka utama.
Ia dijerat Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.














