Adi menegaskan bahwa secara sistem, pelaksanaan PPDBM melalui aplikasi Prima Satu sudah cukup transparan dan adil karena menggunakan beberapa jalur: CBT reguler, prestasi akademik dan non-akademik, serta jalur afirmasi bagi peserta didik kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Namun, intervensi dari oknum luar bisa mengganggu sistem yang seharusnya berjalan dengan objektif tersebut.
“Jangan sampai intervensi dari pihak luar merusak proses yang sejauh ini sudah berjalan baik,” kata Adi.
Untuk mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran dalam PPDBM maupun Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) di wilayah Kepri, Ombudsman membuka posko pengaduan khusus maladministrasi.
Masyarakat bisa mengirimkan laporan jika menemukan praktik tidak adil selama proses seleksi pendidikan melalui WhatsApp Ombudsman Kepri di 08119813737.
“Mari ciptakan PPDBM dan SPMB yang bersih. Jika temukan adanya maladministrasi, silakan laporkan,” pungkas Adi.













