BatamHukumKriminalZona Headline

Oknum Pengacara di Batam Curi Rp 8,9 M Uang di Rekening Mantan Klien yang Sudah Meninggal

949
×

Oknum Pengacara di Batam Curi Rp 8,9 M Uang di Rekening Mantan Klien yang Sudah Meninggal

Share this article
Ahmad Rustam Ritonga digelandang penyidik Polda Kepri dengan tangan terborgol plasticuffs. (Foto: detikom)
banner 468x60

“Uang sebesar Rp 8,9 miliar untuk membayar jasa advokat. Sementara perusahaan tidak ada perkara yang sedang ditangani pelaku,” ujarnya lagi.

Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon menambahkan uang yang dicuri tersangka adalah uang perusahaan milik korban.

Penarikan uang dari rekening itu dilakukan kedua pelaku usai korban meninggal dunia pada 2021 lalu.

BACA JUGA:  Rayu Konjen Tiongkok, Pemko Batam Pertaruhkan Pertumbuhan Industri pada Keandalan Air dan Listrik

“Jadi perusahaan korban ini bergerak di bidang Shipyard. Penarikan uang itu dilakukan kedua pelaku usai korban meninggal. Korban meninggal pada 6 Juli 2021 dan kedua melakukan penarikan pada 28 Juni hingga 12 Juli 2021, dengan melakukan penarikan sebanyak 12 kali,” ujarnya.

Terungkap dari materai

Arthur menerangkan dalam aksinya pelaku Rustam membuat surat perjanjian palsu untuk menggunakan jasanya.

BACA JUGA:  Siasat Keji Pengasuh di Batam Cekik Balita Hingga Tewas, Terbongkar dari Hasil Autopsi

Tanggal pembuatan surat perjanjian itu dibuat mundur pada 8 Februari 2021 sebelum korban meninggal.

“Pelaku memalsukan perjanjian advokat dan pengacara pribadi. Surat itu dibuat pada tanggal 8 Februari 2021 dengan materai 10.000.

Kemudian Materai itu kami cek ke Peruri dan ketahuan bahwa materai itu belum dikeluarkan pada bulan Februari,” ujarnya.

Sumber: detikom

BACA JUGA:  Satu Atap Besar, Satu Garis Komando: PWI Pusat Tegaskan KJK Wajib Tunduk pada PWI Kepri